Bagaimana prosedur mengajukan hak atas kekayaan intelektual untuk karya seperti buku, dan sejenisnya? Ikuti panduan dan infografis ini.
Hak Cipta adalah hak tunggal pencipta, yang dengan sendirinya timbul berdasarkan asas deklaratif setelah suatu ciptaan dilakukan secara nyata tanpa adanya yang membatasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu jenis karya yang cukup rawan diplagiasi adalah tulisan atau buku. Tanpa dilakukan pendaftaran hak cipta, potensi terjadinya plagiasi oleh orang lain sangatlah besar. Atas dasar itulah penting bagi Anda, penulis buku mendapatkan KI (kekayaan intelektual).
Nah, masalahnya Anda masih bingung bagaimana prosedur detail mengajukan hak atas kekayaan intelektual Anda bukan? Kalau tidak tentu tak sempat mampir ke sini hehehe….
Bagaimana Prosedur Untuk Meminta HaKI atas Buku Anda?
Ada dua mekanisme yang dapat Anda lakukan saat Anda ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas buku Anda.
Pertama, Anda dapat secara langsung mendatangi Kantor Wilayah dari Kemenkumham dengan membawa berkas persyaratan.
Kedua, Anda dapat melakukan pendaftaran secara online. Termasuk bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran hak paten online, cara ini lebih efisien.
Cara Mudah Mengajukan Hak Cipta Buku Secara Online
Lalu, bagaimana prosedur mengajukan hak atas kekayaan intelektual atas buku Anda secara online ini?? Lagi-lagi ada dua cara, bagaimana detailnya? Berikut penjelasannya.
1. Pendaftaran Akun Hak Cipta Online i
- Daftar di https://e-hakcipta.dgip.go.id/
- Selanjutnya pilih buat akun dan isi formulir seperti di gambar ini
- Setelah berhasil membuat akun, Anda akan mendapatkan email notifikasi aktivasi akun Anda.
- Selanjutnya, petugas aplikasi akan melakukan persetujuan (approval) diaktifkannya akun Anda.
- Jika petugas telah melakukan approval, sistem secara otomatis akan mengirimkan kembali email kepada Anda.
2. Proses pengajuan hak cipta
Setelah akun berhasil diverifikasi, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran dengan langkah berikut:
- Unduh surat pernyataan, untuk Anda yang mendaftarkan KI milik orang lain pilih jenis surat pernyataan nomor 2 “Surat Pernyataan Pengalihan Hak”
- Selanjutnya, isi informasi yang dibutuhkan sebagaimana tertera pada formulir pengajuan.
- Khusus bagi Anda yang mendaftarkan hak cipta orang lain, scroll kebawah dan pilih menu tambahkan pemegang hak cipta. Jika Anda sendiri yang memiliki hak cukup tambahkan pencipta saja.
- Lalu masukan data pemilik hak cipta sesuai formulir yang tertera.
- Terakhir, upload lampiran-lampiran yang diperlukan, sebagaimana tertera pada menu berikut:
3. Syarat Daftar Hak Cipta Online
Sebagaimana terlihat pada tampilan di atas, ada 6 syarat wajib yang harus Anda siapkan yakni:
- Salinan resmi akta pendirian badan hukum (artinya yang berhak mengajukan haruslah badan hukum)
- NPWP Perusahaan
- Contoh ciptaan
- Scan KTP dari pemohon
- Surat Pengalihan Hak Cipta/Surat Pernyataan
Cara mengajukan copyright tahap selanjutnya adalah dengan melakukan pembayaran. Biaya bervariasi tergantung pengusul dan ciptaannya. Selain itu, jika Anda belum merasa buku Anda belum rapi, gunakan layanan Layout Buku kami.
Tutorial tentang bagaimana prosedur mengajukan hak atas kekayaan intelektual ini tidak membahas secara detail mengenai apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan dan sejenisnya, untuk hal ini bisa Anda pelajari dengan mengunduh regulasi di sini.
Ada satu permasalahan lagi, saat mengajukan hak cipta Anda harus memiliki SK Badan Hukum, sebagai solusinya Anda bisa mengajukan dengan menggunakan SK Badan Hukum dari Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan, Lembaga Pendidikan.
Lalu bagaimana prosedur mengajukan hak atas kekayaan intelektual jika Anda tidak berafiliasi dengan siapapun? Caranya cukup mudah gunakan layanan pengajuan hak cipta kami dengan menghubungi kontak kami pada icon WhatsApp di bawah ini.
Lihat prosedur pengajuan Hak Kekayaan Intelektual PDF.